PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR SIAPKAN JALAN KHUSUS UNTUK ARMADA PENGANGKUT MATERIAL

Upload by - Kamis, 14 Maret 2013

Sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Timur, pengambilan material seperti pasir di sungai Brantas maupun anak sungai, termasuk disekitar Sungai Bladak yang berada di Kabupaten Blitar tidak diperbolehkan menggunakan alat mekanik. Hal ini sempat membuat pemerintah Kabupaten Blitar dilematis. Pasalnya selama ini banyak masyarakat disekitar Sungai Bladak mengantungkan hidupnya dari penambangan material pasir tersebut. "Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Blitar setelah melakukan rapat koordinasi dengan pihak terkait, memutuskan untuk mengambil kesimpulan" ungkap wakil Bupati Blitar Rijanto. Diantaranya membentuk tim pengendali dan pengawasan yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Kemudian juga akan menyiapkan jalan khusus untuk truk pengangkut material. Direncanakan jalur yang nantinya boleh dilewati oleh truk pembawa material adalah, dari Desa Sumberasri, Nglegok ke arah barat menuju pasar Pathok, Ponggok kemudian ke kiri sampai perempatan Poluwan, Srengat, kemudian kearah barat menuju Udanawu. Selain itu untuk menekan kerusakan jalan diwilayah Kabupaten Blitar menurut Rijanto nantinya akan dibuatkan depo transit material, sehingga truk bermuatan diatas 4 ton akan mengambil material melalui depo transitu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya kendaraan bermuatan material yang melebihi tonase. "Harus ada depo material sehingga kendaraan yang bermutaan di atas tonase tidak melintasi jalan Kabupaten" ujar Rijanto. Sementara Suwito Saren Sastoto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar juga mengatakan harus ada depo material. Suwito menambahkan jika perlu akan dibuatkan jembatan timbang dan akan dikenakan retribusi,yang nantinya hasil dari retribusi tersebut akan digunakan untuk perawatan jalan yang rusak akibat dari kendaraan bermuatan. "Pemerintah harus segera mengambil langkah terkait persoalan ini, sehingga jalan-jalan di Kabupaten Blitar tidak mudah rusak" ungkap Politisi dari PDI P. (Ida Royani).