DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KAB. BLITAR MEMINTA SEKOLAH TIDAK MENOLAK PENDAFTARAN CALON SISWA YANG TIDAK MEMILIKI AKTA LAHIR

Upload by - Jum'at, 15 Maret 2013

Hal ini seperti diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Blitar Eko Budi Winarso, Ia mengatakan dari hasil sosialisasi pengurusan akta yang dilaksanakan Dispenduk Capil di sejumlah sekolah beberapa waktu lalu, diketahui banyak siswa sekolah mulai dari jenjang SMP, MTs dan SMA, SMK yang ternyata belum memiliki akta. Mengingat pada waktu pendaftaran di sekolah saat itu belum diwajibkan bagi calon siswa untuk menyertakan akta kelahiran. Namun dengan munculnya ketentuan baru saat ini, yang mewajibkan siswa melampirkan akta dalam pendaftaran, Dispenduk Capil meminta agar sekolah tidak menolak calon siswa yang belum memiliki akta lahir. Sebab diyakini hingga 2013 masih banyak anak usia di atas 1 tahun termasuk anak usia sekolah yang belum berakta. Mengingat mereka juga memiliki hak yang sama untuk bisa mengenyam pendidikan. Meski demikian Eko juga meminta kepada para orang tua yang belum mengurus akta lahir utamanya bagi anak usia di atas satu tahun, agar secepatnya melakukan proses pengurusan, yakni dengan mengajukan ke Dispenduk Capil untuk kemudian diserahkan ke Pengadian Negeri untuk menjalani tahap persidangan. Eko mengaku tidak tahu secara pasti biaya yang ditetapkan pengadilan untuk persidangan akta diluar program pemerintah pada 2012 lalu. Namun untuk pengurusan di Dispenduk Capil akta terlambat 1 tahun atau lebih hanya dikenai denda sebesar Rp. 20.000,-. (Irma Yuniar)