TIGA RANPERDA PENGAJUAN BAPEMAS MASUK BADAN LEGISLASI DPRD KAB. BLITAR
Upload by - Selasa, 19 Maret 2013
Tiga Ranperda tersebut masing-masing Ranperda Sistem Pembangunan Partisipasi Daerah (Simpada), Ranperda Pemberian Kewenangan Kepada Desa, dan Ranperda Swakelola Masyarakat. Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kab. Blitar Agus Budi Handoko, penyusunan Ranperda tersebut dimaksudkan untuk lebih menguatkan otonomi desa serta meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga Pemerintah Daerah hanya berperan sebagai fasilitator dan penyedia anggaran. Agus menjelaskan, Ranperda Simpada dibuat untuk melembagakan sistem pembangaunan partisipatif yang sudah dilakukan desa melalui PNPM menjadi aturan baku. Sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek namun juga subjek pembangunan. Sedangkan Ranperda Pemberian Kewenangan Kepada Desa dibuat untuk memberikan keleluasaan desa memperluas kewenangan yang selama ini dipegang oleh Pemkab. Blitar. Sementara Ranperda Swakelola Masyarakat bertujuan untuk memberikan payung hukum atas pelaksanaan pembangunan yang melibatkan masyarakat. Tiga Ranperda yang sudah masuk Badan Legislasi DPRD Kab. Blitar itu akan segera dilakukan pembahasan oleh masing-masing Pansus yang sudah dibentuk. Ditargetkan pada tahun ini ketiga Ranperda tersebut sudah bisa ditetapkan menjadi Perda. (Irma Yuniar)