AKHIRNYA PEMKAB. BLITAR MENERIMA KOMPENSASI PEMBUANGAN SAMPAH DARI KOTA BLITAR SEBESAR Rp. 500 JUTA

Upload by - Kamis, 04 April 2013

Kabid Penyehatan Lingkungan dan Pemukiman Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Blitar Suhagni Pawoko mengatakan Pemerintah Kota Blitar sudah mencairkan dana kompensasi pembuangan sampah di TPA Desa Sumberjo Kecamatan Kademangan. Kompensasi yang dicairkan melalui DPPKAD itu sesuai dengan MOU yang ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Blitar. Di mana pihak ke pertama dalam hal ini Pemkab. Blitar berkewajiban menyiapkan lahan berupa TPA di Sumberjo Kademangan dan menjamin akses pembuangan sampah ke TPA. Sedangkan pihak ke 2 yaitu Pemkot. Blitar berkewajiban melaksanakan managemen pengelolaan, membayar kompensasi Rp. 500 juta untuk perbaikan akses jalan. MOU ini berlaku untuk 12 bulan kedepan. Sementara untuk kapasitas untuk TPA Desa Sumberjo Kecamatan Kademangan mampu menampung 43.919 M2 sampah dengan luas lahan 10.050 M2 Panjang 150 m Lebar 67 m. (Ida Royani)