TERKAIT SENGKETA LAHAN, KOMNAS HAM LAKUKAN MEDIASI
Upload by - Kamis, 25 April 2013
Sengketa tanah yang terjadi di Indonesia dari Aceh sampai Papua termasuk di Kabupaten Blitar rawan menimbulkan konflik sosial. Berbagai pengaduan masuk ke Komnas HAM RI. Masyarakat menuntut untuk redistribusi tanah, bahkan ini sudah berlangsung sejak 4 tahun lalu. Karena pihak Komnas HAM sendiri belum bisa menemukan titik temu, tuntutan itu kembali bergulir. Terkait hal itu, Komnas HAM mendatangi Kabupaten Blitar untuk melakukan klarifikasi, penggalian data. Karena dibeberapa kasus yang terjadi selama ini ada dugaan belum terpenuhinya hak-hak rakyat untuk hidup layak. Selama ini, Komnas HAM sudah menempuh jalur mediasi. Mengingat langkah itu lebih efektif untuk menemukan solusi terbaik diantara kedua belah pihak.
Imdadum Rahmad, Wakil Ketua Komnas HAM RI dalam kunjungannya di Kabupaten Blitar, Rabu (24/4) di Ruang Perdana mengatakan, masalah tanah sangat pelik. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam menanggapi pengaduan. Konmas HAM perlu mendengar klarifikasi dari kedua belah pihak. Sehingga permasalahan cepat selesai, bahkan jalur exstra yudisial juga perlu diterapkan, ini untuk hasil permanen. Seperti kasus di Ponggok, lahan
LANAHNUD AU. Menurutnya, ini hampir mencapai titik temu, dalam bulan ini akan melakukan mediasi. Pertemuan akan dilakukan di Malang. Sedangkan Eks Perkebunan Gunung Nyamil sampai saat ini belum ada solusinya. Sementara perkebunan Tapen sudah ada kemajuan. Terkait itu, Komnas HAM ingin mngetahui informasi tentang sosio ekonomi, politik, dukungan eksekutif maupun legislatif. "Dari data tersebut kira-kira apa yang bisa didorong oleh Komnas HAM untk mengambil keputusan, ujarnya.
Sementara itu Bupati Blitar Herry Noegroho yang didampingi Wakil Bupati Blitar, H. Rijanto mengungkapkan, di Kabupaten Blitar ada sekitar 24 masalah. Sedangkan 13.979,7 ha tanah sudah diredistribusi. Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di kabupaten yang memiliki 22 kecamatan ini memaparkan kronologis sejarah tanah, permasalahan dan upaya penyelesaian eks perkebunan Gunung Nyamil yang telah dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Blitar, yakni gunung Nyamil Kecamatan Wonotirto dengan luas tanah sekitar 2117,4990 Ha, pihak pengelola Puskopad Dam V Brawijaya dengan pihak yang bersengketa yakni masyarakat dan Puskad Dam V Brawijaya/TNI AD. Menurut Bupati, SK Menteri Pertanahan dan Agraria Nomor 49/Ka/1964 sebagian dari tanah tersebut seluas sekitar 426 ha telah disredistribusi kepada masyarakat sekitar 1032 KK selama 2002 s/d 2009. Mereka menuntut tanah seluas 1.504 Ha dengan alasan tanah yang dikuasai TNI tersebut tidak memilki HGU sehingga disimpulkan sebagai tanah negara bebas yang dapat dimohon untuk dijadikan tanah milik melalui program redistribusi tanah untuk masyarakat. Terkait ini Bupati telah melakukan upaya antarlain; memperhatikan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Blitar, Bupati menerbitkan rekomendasi nomor:590/483/409.011/2010 yang isinya bahwa Bupati Blitar memberikan rekomendasi permohonan masyarakat dimaksud atas tanah seluas sekitar sekitar 1.504 ha yang terletak di Desa Ngeni dan nagdipuro serta Desa Serang kecamatan Panggungrejo sepanjang proses dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selain itu Pemkab. Blitar melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Sengketa Pertanahan Kab. Blitar yang diketuai Sekretaris Daerah, Palal Ali Santoso, upaya mediasi dengan para pihak yang bermasalah akan tetapi belum ada penyelesaian yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak. Bukan hanya itu saja, pihak Pemkab Blitar telah mengirim surat kepada Menteri Pertahanan RI yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri keuangan, Menteri Agraria/ Kepala BPN, Panglima TNI, Kepala Staf AD, Pangdam V Brawijaya, Gubernur Jatim, Kepala Kanwil BPN Propinsi Jatim, Ketua DPRD dan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. Dalam surat Sekda bernomor: 100/062/409.011/2011 isinya mohon agar perkebunan Gunung Nyamil seluas sekitar 1504 ha diredistribusikan kepada masyarakat. Sedangkan pada rapat kerja dengan legislatif 21 Maret 2013 lalu dsimpulkan proses redistribusi tanah perkebunan Gunung Nyamil dapat dilakukan setelah adanya akta pelepas dari pengelola tanah pada saat ini, yakni TNI AD. Bupati Blitar jugab menyimpulkan, Pemerintah pusat yang memiliki kewenangan dibidang pertanahan secara langsung harus melakukan upaya penyelesaian permasalahan tanah negara secara nasional.
Menanggapi hal itu, pihak Komnas HAM membrikan apresiasi kepada Pemkab. Blitar. Karena baik eksekutif maupun legislatif mencerminkan sangat memperjuangkan nasib warganya. berupaya antara lain; pada bulan Mei akan melayangkan surat kepada Puskopad untuk klarifikasi terkait persoalan ini.(humas)