Hari Otoda, Bupati Blitar Ingatkan Semangat Hurub Hambangun Praja
Upload by - Senin, 29 April 2013
Sejak digulirkannya otonomi daerah, perkembangan Kabupaten Blitar sangat pesat diberbagai bidang. Kendati demikian masih harus terus berbenah serta membangun, baik fisik maupun Sumber Daya Manusianya. Untuk itu, semangat Hurub Hambangun Praja (Semangat Membangun Negeri) tetap dikobarkan. Demikian ungkapan Bupati Blitar, H. Herry Noegroho saat peringatan Hari Otonomi Daerah ke-17 , Senin, 29 April 2013 di Halaman Kantor Bupati Blitar.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di kabupaten yang memiliki 22 kecamatan ini juga membacakan amanat Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Dalam tema, “ Dengan Otonomi Daerah Kita Tingkatkan Kapasitas Pemerintahan Daerah Untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat,” Menteri Dalam Negeri memaknai bahwa kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan daerah harus terus ditingkatkan sebagai konsekuensi perubahan lingkungan strategis, sehingga dapat kompatibel, tangguh dan handal dalam melakukan urusan dan fungsi pelayanannya untuk kesejahteraan rakyat.
Mendagri juga mengingatkan, peringatan ini merupakan media bagi jajaran pemerintahan daerah untuk merefleksikan serta memperkokoh tanggung jawab serta kesadaran terhadap amanah dan tugas memberdayakan prinsip-prinsip otonomi daerah. Mengingat, kebijakan desentralisasi dan otoda telah menjadi konsesus pendiri bangsa. Sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, harus disadari, ini merupakan pilihan tepat untuk mengelola NKRI yang luas, dengan 34 provinsi, 409 kabupaten, dan 93 kota yang sarat dengan keanekaragaman karateristiknya yakni sebagai negara kepulauan, berbagai suku dan bangsa serta adat – istiadat. Jadi bukan dalam format merintis terbentuknya negara federal (federalisme).
Otonomi daerah pada dasarnya mempunyai dua tujuan, yakni; demokrasi dan kesejahteraan. Tujuan demokrasi memposisikan pemerintahan daerah sebagai instrumen pendidikan politik secara agregat akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya masyarakat madani (civil society), sedangkan untuk kesejahteraan mengisyarakatkan pemerintahan daerah untuk menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat lokal secara efektif, efisien dan ekonomis.
Mantan Gubernur Sumatera Barat tersebut juga meminta, pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain terhadap; Kompentensi SDM aparatur, sinergitas perencanaan pembangunan antar tingkat pemrintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota, pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, serta peningkatan tata kelola pemerintahan. Selain itu terdapat fakta yang harus disikapi pula yaitu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perlu ditingkatkan. Pasalnya, berdasarkan penelitian UNDP tahun 2012 peringkat Indonesia 121 dari 187 negara. Terkait masalah hukum, masih sangat intensif menghinggapi penyelenggaraan pemerintahan dan kondisi infrastruktur di berbagai daerah yang masih memprihatinkan.
Sebagai upaya peningkatan kapasitas pemerintahan daerah, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 59 Tahun 2012 tentang kerangka nasional pengembangan kapasitas pemerintah daerah sebagai amanat PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan langkah strategis dengan berbagai pertimbangan, antara lain; memepercepat terwujudnya cita-cita reformasi terutama demokratisasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, secara pragmatis, PP ini juga sejalan dengan dicanangkannya tahun 2013 ini sebagai Tahun Peningkatan Kinerja. Untuk itu, diharapkan setiap entitas pemerintahan daerah melakukan upaya-upaya sistematis agar kualitas kinerjanya semakin meningkat.
"Hal lain yang harus dikawal dalam otoda ini adalah penerapan 15 Standar Pelayanan Minimal (SPM); lingkungan hidup, sosial, KB dan Keluarga Sejahtera. Di dalam hal pengelolaan keuangan daerah harus mengutamakan transparansi dan akuntabilitas, kebijakan untuk menyelesaikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, mendorong penyelesaikan e KTP, mendorong perekonomian masyarakat melalui PNPM-MP, mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik, " ujarnya.
Sementara itu terkait pemekaran daerah, Mendagri menegaskan, kecenderungan dalam beberapa tahun terakhir baik secara langsung atau tidak bahwa daerah otonom baru (DOB) belum optimal memberikan pengaruh terhadap derajat, kesejahteraan masyarakat di daerah untuk induk maupun daerah otonom baru sehingga memerlukan penyempurnaan pengaturan yang dapat menjamin bahwa pemekaran yang terjadi akan bermanfaat bagi masyarakat. (humas)