PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR BERSAMA PEMERINTAH PROPINSI TERUS LAKUKAN PEMBINAAN EKS-PSK

Upload by - Selasa, 30 April 2013

Sebagaimana telah diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar pada Rabu, 8 Juni 2011, Jam 09.00 WIB telah resmi melarang praktek prostitusi. Penutupan ini dimulai dari lokalisasi Poluwan-Srengat, Pasirharjo-Talun, dan Ngreco-Selorejo. Prosesi penutupan dilakukan secara seremonial, yakni membacakan SK Bupati No: 188/231/409.012/KPTS/2011 tentang Penutupan Lokalisasi dan/atau tempat praktik prostitusi di Blitar. Penutupan ini juga berdasarkan Perda No. 15 tahun 2008 tentang Pelarangan Prostitusi Dan Penanganan WTS PTS.

Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Blitar, Izul Marom mengakui pasca dilakukannya penutupan praktek prostitusi, pihaknya terus melakukan pemantauan untuk memastikan apakah mereka (eks-PSK) tetap beroperasi sebagai PSK atau sudah beralih ke pekerjaan yang lain. Berdasarkan data dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur, diketahui bahwa eks-PSK asal Kabupaten Blitar diindikasikan beralih operasi ke daerah lain. Sehingga berdasarkan data tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Blitar bersama dengan pemerintah propinsi hingga saat ini terus melakukan pembinaan. Lebih jauh Izul mengatakan, saat ini ada 55 eks-PSK asal Kabupaten Blitar yang dilakukan pembinaan. Proses pembinaan di awali dengan mengumpulkan eks-PSK di 3 lokasi seperti di Wlingi, Talun, dan Ponggok untuk dilakukan koordinasi awal, dimana pemerintah propinsi memberikan form untuk diisi minat usaha apa yang ingin di lakukan. Nantinya pemerintah akan memberikan pelatihan sesuai dengan keahlian yang diminati mereka. Pemerintah berharap, mereka bisa beralih dari pekerjaan sebagai PSK dan memiliki usaha sendiri.

Ahmad Tamim, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar mengaku pemerintah daerah telah berhasil melakukan penutupan praktek prostitusi. Meski demikian pasca penutupan ini masih menyisakan persoalan baru, yaitu maraknya prostitusi liar. Sehingga pihak terkait diminta tidak berhenti sampai di sini, melainkan terus melakukan penertiban agar praktek prostitusi di Kabupaten Blitar benar-benar tidak ada.

Lebih jauh, politisi asal PKB ini mengingtakan agar eks-PKS asal Kabupaten Blitar tetap dipantau, apakah pasca penutupan tersebut benar-benar sudah bisa mandiri dan beralih profesi yang bisa diterima masyarakat banyak. Pasalnya pasca penutupan 3 lokalisasi besar di Kabupaten Blitar, telah dialokasikan anggaran untuk pembinaan, baik berupa pelatihan skill maupun dana re-integrasi sebagai modal usaha. (IR).