PEMKAB BLITAR MENARGETKAN SEMUA PERUSAHAAN DAPAT MEMENUHI UMK
Upload by - Kamis, 02 Mei 2013
Momen Hari Buruh Internasional 1 Mei dijadikan Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang ada, terutama berkaitan dengan pemberian hak karyawan. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar, saat ini ada sekitar 701 perusahaan baik yang kategori kecil, sedang, dan besar dengan total jumlah karyawannya mencapai 17.173 orang. Menurut keterangan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Blitar Johar Sutrisno, belum semua perusahaan dapat memberikan upah sesuai dengan UMK meskipun hanya sedikit. Dari 701 perusahaan yang ada, setidaknya sudah 50% lebih yang telah menerapkan UMK. Sementara yang lainnya mengajukan penundaan ke pemerintah propinsi dengan syarat di antaranya menyerahkan neraca perusahaan, selanjutnya Gubernur Jawa Timur yang mempunyai kewenangan menyetujui atau menolak pengajuan tersebut. Meski demikian Pemerintah Kabupaten Blitar terus melakukan pengawasan dan pembinaan pada perusahaan untuk dapat memberikan hak karyawan sesuai dengan UMK. Sejumlah perusahaan secara bertahap mulai menaikkan upah karyawan hingga memenuhi angka UMK. Lebih lanjut, Johar Sutrisno mengatakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagian besar perusahan sudah memberikan jaminan kesehatan dengan mendaftarkan karyawannya ke Jamsostek. Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Ahmad Tamim mengatakan, perusahaan harus melaksanakan kebijakan pemerintah. Sehingga kesejahteraan karyawanya bisa terjamin. Berdasarkan pengamatan Komisi IV saat ini belum semua buruh menerima gaji sesuai UMK. Namun disisi lain, perusahaan sudah memasukkan buruhnya dalam jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek). Sehingga paling tidak kesehatan karyawan sudah dijamin melalui Jamsostek, jika ada karyawan yang sakit sudah tidak bingung untuk biaya berobat. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Blitar diminta untuk melakukan pengawasan dan pembinaan pada perusahan-perusahanan yang belum menerapkan UMK. Bahkan jika perlu, untuk perusahaan yang bandel agar diberi peringatan dan sanksi. Untuk itu Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar membuka pengaduan, jika ada yang merasa dirugikan oleh perusahaan karena karyawan berhak mendapatkan kesejahteran yang layak. (IR-Dishubkominfo)