APBD TERBATAS, PEMKAB. BLITAR TIDAK MENGANGGARKAN TUNJANGAN PURNA TUGAS KEPALA DESA

Upload by - Senin, 20 Mei 2013

Menyusul keterbatasan APBD tahun ini, Pemkab. Blitar memastikan tidak akan mengalokasikan anggaran untuk tunjangan purna tugas Kepala Desa yang sempat diusulkan pada awal tahun lalu. Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso mengungkapkan, secara umum pemerintah mengapresiasi usulan kepala desa terkait tunjangan purna tugas bagi ratusan kepala desa yang masa jabatannya berakhir tahun ini. Namun dikarenakan keterbatasan anggaran daerah, tahun ini Pemkab. Blitar tidak akan mengalokasikan anggaran tersebut, termasuk melalui PAK mendatang. Namun, jika memungkinan, pada tahun 2014 mendatang, usulan tunjangan purna tugas kepala desa akan dianggarkan. Mengenai besaran anggarannya, pemerintah tidak memberikan standar khusus, tetapi akan disesuaikan dengan kekuatan APBD. Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, tahun ini terdapat 149 kepala desa yang memasuki masa purnabakti. Secara bersamaan masa jabatan mereka berakhir pada 13 Desember 2013 mendatang. (IM-Dishubkominfo)