GUBERNUR MENOLAK PENGALIHAN FUNGSI HUTAN LINDUNG DI KAWASAN GUNUNG KELUD MENJADI HUTAN WISATA
Upload by - Jum'at, 31 Mei 2013
Hal ini diketahui Pemerintah Kabupaten Blitar dari tembusan surat Gubernur Jawa Timur yang diterima pada 29 Mei kemarin. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar Suhendro Wonarso mengatakan, dalam surat itu gubernur menyampaikan, karena hingga kini masih terjadi perselisihan perbatasan antara Pemerintah Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Kediri di kawasan Gunung Kelud, disebutkan bahwa puncak Gunung Kelud merupakan kawasan hutan dengan mengacu peta dari Perhutani. Kemudian pasal selanjutnya, gubenur meminta kepada Perum Perhutani agar status hutan lindung di kawasan Gunung Kelud tetap di pertahankan, sehingga segala aktifitas pembangunan di kawasan itu harus di hentikan, dan tidak memberikan ijin jika pemerintah Kabupaten Kediri mengajukan ijin pengalihan untuk merubah status hutan lindung menjadi hutan wisata.
Lebih jauh Suhendro mengatakan, surat tembusan yang diterima Gubernur Jawa Timur ini merupakan langkah kongkrit dari Gubernur Jawa Timur pasca melakukan audiesnsi dengan elemen warga kab blitar yang di dampingi bupati pada kamsi 23 Mei 2013 lalu. Dimana salah satu hal yang di sampikan warga saat audiensi terkait dnegan adanya upaya dari pemerintah Kabupaten Kediri yang akan melakukan kerja sama dengan Perum Perhutani Unit II JAtim untuk merubah status hutan lindung menjadi hutan wsita. Untuk itu warga kab blitar m,eminat gubernur agar berhati-hati dalam mengambil keputusan pengalihan status fungsi hutan karena akan menimbulkan dampak negatif terhadap aspek lingkungan dan bencana. (IR-Dishubkominfo)