REDISTRIBUSI TANAH KE WARGA HARUS SESUAI DENGAN ATURAN
Upload by - Jum'at, 31 Mei 2013
Ketua Komisi I DPRD Kab. Blitar, Endar Suparno mengungkapkan bahwa redistribusi tanah ke warga harus sesuai dengan aturan. Hal itu disampaikan saat melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat yang terkait dengan persoalan pertanahan di Kabupaten Blitar. Menurut Endar, dari yang sudah di konsultasikan ke pusat, ada sebagian lahan yang bisa diredistribusi, namun sebagian memang tidak bisa diredistribusi dengan pertimbangan tertentu. Untuk tanah yang bisa di diredistribusi akan diproses sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Namun untuk tanah yang di minta tapi sudah di terbitkan HGU, bisa digugat melalui proses hukum. Hasil konsultasi dari pusat itu akan dilakukan rapat koordinasi dengan Tim Penyelesian Tanah Kabupaten Blitar, dan selanjutnya pada tanggal 10 Juni diagendakan dengan APPM Atau Aliansi Petani Penggarap Menggugat. Sementara itu, Suhendro Winarso, Kepala Bagian Tata Pemerintahan mengatakan, untuk permasalahan redistribusi tanah tidak bisa digeneralisasi. Melainkan harus dilihat obyek mana yang sedang dibahas, setiap perkebunan mempunyai karakteristik berbeda, dan penanganannya juga berbeda. Namun untuk di wilayah Kabupaten Blitar, dari hasil konsultasi dengan Komisi 3 belum lama ini, aturan tidak berubah namun tinggal perlu penegakan saja. Kewenangan sepenuhnya ada di tangan pemerinath pusat mengingat persolan tanah tidak diserahkan ke daerah. Sementara itu, terhitung mulai Senin lalu (27/5/2013), Komisi I DPRD Kabupaten Blitar bersama dengan tim penyelesaian tanah di Kabupaten Blitar yang diantaranya terdiri dari Dishutbun, BPN, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bakesbangpol melakukan konsultasi ke beberapa tempat seperti ke BPN Pusat, TNI AD, Dirjen Perkebunan, dan Kemenkeu. (IR-Dishubkominfo)