KENAIKAN RETRIBUSI PORTAL MASUK KAWASAN OLAK-ALEN BERLAKU PER-1 JUNI 2013

Upload by - Sabtu, 01 Juni 2013

Kepala Dinas Porbudpar Kab. Blitar, Suwandito mengungkapkan, kenaikan tarif retribusi portal masuk Kawasan Olak-Alen Lahor, Kec. Selorejo dipastikan berlaku per-1 Juni 2013, dimana pasca Perbub No. 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha ditetapkan. Dinas Porbudpar menindaklanjutinya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kenaikan ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dari arah Blitar menuju Malang, dimana sebelumnya hanya dikenai tarif Rp. 1.000 mulai Juni mendatang akan naik menjadi Rp. 2.000. Nilai tarif tersebut sudah lebih dulu diberlakukan oleh Perum Jasa Tirta yang mengelola portal masuk untuk kendaraan dari arah Malang.
Sementara itu, melalui retribusi portal Olak-Alen Lahor Selorejo, Pemkab. Blitar menargetkan PAD sebesar Rp 750 juta. (IM-Dishubkominfo)