DISPENDUKCAPIL KABUPATEN BLITAR KEBANJIRAN PERMOHONAN AKTA
Upload by - Selasa, 04 Juni 2013
Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugurkan kewenangan pengadilan negeri mengadili permohonan akta kelahiran yang telah lewat 1 tahun, yang ditindak lanjuti dengan Surat Edaran MA No 1/2013. dimana sejak 1 Mei 2013, pengadilan tidak lagi berwenang memeriksa permohonan penetapan akta kelahiran. Keputusan itu berimplikasi terhadap membanjirnya permohonan akta kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Blitar.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Pencatatan sipil Dispenduk Capil Kabupaten Blitar Edy Purwoko, dimana terhitung 1 Mei 2012 ada 800 – 1.000 pemohon setiap hari yang mengajukan permohonan pembuatan akte kelahiran terutama yang usinya 1 tahun keatas. Namun Dispedukcapil yang pada hari biasa mampu menerbitkan 120 akta kelahiran, dengan membludaknya permohonan ini hanya mampu melayani 400 permohonan. Itupun pelayanan dilakukan hingga jam 9 malam. Lebih jauh Edi Purwoko mengatakan, kondisi ini karena minimnya sarana prasarana yang ada di dinas. Selain itu, yang menyebabkan banyaknya warga yang melakukan kepengurusan, karena ada informasi yang beredar di warga, bahwa keputusan MK yang di berlakukan hanya selama 2 bulan kedepan.
Namun hal itu dibantah dengan tegas oleh Dispendukcapil Kabupaten Blitar, dimana selama belum keluar aturan baru keputusan MK yang mencabut penetapan kelahiran diatas satu tahun harus melalui PN akan tetap berlaku. Warga diminta untuk tidak mudah termakan isu yang tidak bertanggung jawab, dan diharapkan melakukan kepengurusan akta sendiri ke Dispendukcapil Kabupaten Blitar karena biaya yang harus dikeluarkan hanya 25 ribu rupiah. (IR-Dishubkominfo)