AKHIR JUNI 2013, DEADLINE PEREKAMAN E-KTP
Upload by - Rabu, 12 Juni 2013
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 900/2380/S tanggal 10 Juni 2013. Dimana untuk warga yang sampai saat ini belum melakukan perekaman e-KTP diberi batas waktu untuk melakukan perekaman paling lambat akhir Juni 2013. Keterangan ini diungkapkan Kasi Sistem Pengembangan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar, Koko Cahyowiyatno. Pasalnya sesuai dengan SE Mendagri, e-KTP akan diberlakukan mulai Januari 2014 mendatang.
Dari wajib KTP di Kabupaten Blitar sebanyak 1.089.059 orang, target perekaman e-KTP sebanyak 903.362 dan yang terrealisasi dalam perekaman e-KTP sebanyak 791.731 atau 82,64% saja. Sedangkan dari Pemerintah Pusat telah mengirimkan sebanyak 620.000 keping e-KTP ke Kabupaten Blitar. Sebanyak 357.000 saat ini sedang dilakukan konsolidasi. Sedangkan pendistribusiannya telah dilakukan 3 kali sebanyak 194.149 keping e-KTP. Warga diharapkan segera melakukan perekaman e-KTP hingga akhir Juni ini.
Sementara hingga pasca tanggal 30 Juni nanti belum ada kepastian apakah warga yang datang melakukan perekaman ditolak atau di terima. Mengingat belum ada aturan yang diterbitkan dari Pemerintah Pusat. Pasalnya jika daerah tetap melakukan perekaman, belum tentu pusat mau menerbitkan e-KTP. Karena kewenangan menerbitkan keping e-KTP ada di Pemerintah Pusat. Untuk itu, warga diminta segera melakukan perekaman, baik di masing-masing kecamatan maupun langsung ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Blitar. (IR-Dishubkominfo)