KARANGANYAR TERTARIK PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN DI KABUPATEN BLITAR
Upload by - Sabtu, 22 Juni 2013
Kabupaten Karanganyar yang merupakan satu diantara Kabupaten yang terletak di Jawa Tengah Jumat (21/6) mengujungi Kabupaten Blitar. Mereka tertarik dengan perubahan status desa menjadi kelurahan di wilayah ini, selain itu Pemerintah yang memiliki julukan bumi INTANPARI (Industri, Pertanian, Perdagangan, dan Pariwisata) ini juga ingin mengetahui pengelolaan dan invetarisasi aset kelurahan.
Ketua rombongan Kabupaten Karanganyar, Dra. Any Indriastuti, MM yang juga Asisten Bidang Pemerintahan di Ruang Perdana Kantor Bupati Blitar mengatakan, rombongan yang terdiri dari sekitar 10 orang tersebut ingin mengaplikasikan hasil study komparatifnya di Kabupaten Blitar. Mengingat secara geografis kabupaten ini sama dengan Kabupaten Blitar.
Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi dan Umum, Miftakhudin saat membacakan sambutan Bupati Blitar mengungkapkan, Kabupaten Blitar merupakan salah satu Kabupaten di bagian Selatan Jawa Timur dengan luas wilayah sekitar 1.588,79 Km2. Secara geografis kabupaten ini terbagi dua oleh sungai Brantas. Secara administrasi Kabupaten Blitar terdiri dari 22 kecamatan, 220 desa, 28 kelurahan, 765 dusun, 93 lingkungan. Dan jumlah penduduknya sebanyak 1.380.553 jiwa.
Perubahan status dari desa dan kelurahan membawa dampak terhadap kekayaan dan Sumber Pendapatan yang menjadi milik pemerintahan desa dengan berubahanya status tersebut. Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan yang menjadi milik Pemerintah Desa diserahkan menjadi milik Pemerintahan daerah kabupaten kemudian dikelola melalui APBD dengan memperhatikan kepentingan kelurahan yang bersangkutan.
Hal ini dibenarkan Hendro Winarso, Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Dtegaskannya, Kabupaten Blitar memiliki 28 Kelurahan, dimana 28 Kelurahan itu terletak pada 6 kecamatan. 28 Kelurahan tersebut sebelum menjadi kelurahan merupakan pemerintahan desa. Pembentukan Kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980 tentang pedoman Pembentukan, pemecahan, Penyatuan dan penghapusan kelurahan. Dari ke-28 Kelurahan tersebut yang memiliki susunan organisasi pola minimal sebanyak 6 kelurahan, susunan organsiasi pola minimal plus sebanyak 11 kelurahan dan susunan organisasi pola maksimal sebanyak 11 kelurahan.
Ditempat yang sama perwakilan dari PPKAD Kabupaetn Blitar menjelaskan, kekayaan berupa tanah kas desa yang telah dialihkan ke Kelurahan tersebut dilelang dengan nominal mencapai 1 Miliar pada Tahun 2013 ini. Hasilnya, dikembalikan kepada kelurahan untuk membiayai kegiatan masing-masing kelurahan tersebut. Asumsinya, ini sebagai perimbangan antara pemerintahan desa dan kelurahan. Pasalnya, selama ini pemerintahan desa masih menerima ADD dan pembagian pajak bumi bangunan untuk kegiatan desa sedangkan di kelurahan sama sekali tidak menerima kucuran ADD. Dengan pengembalian hasil lelang tersebut diharapkan kelurahan di Kabupaten Blitar bisa berkembang dalam berbagai bidang. (humas)