PEMKAB. BLITAR AJUKAN LOKASI PENAMBANGAN PASIR KE BBWS

Upload by - Selasa, 25 Juni 2013

Penambangan pasir liar di wilayah Kabupaten Blitar semakin hari semakin marak, desakan agar pemerintah Kabupaten Blitar untuk secepatnya menertibkannyapun datang dari berbagai pihak. Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Blitar, Sumantri mengungkapkan, “Banyak sekali desakan dari berbagai pihak agar pemerintah secepatnya menertibkan penambangan pasir liar karena tidak berijin, namun Pemkab. Blitar akan berhati-hati menyikapinya, terutama berkaitan dengan ketentuan penertiban penambangan pasir ini”.
Perlu diketahui, beberapa waktu yang lalu telah terbit Surat Gubernur yang menindaklanjuti Surat Dirjen Sumber Daya Alam Kementrian PU terkait perijinan dalam pengelolaan Sumber Daya Air, namun di sisi lain berdasarkan Surat Edaran Dirjen Sumber Daya dan Mineral Kementrian ESDM, secara tegas meminta agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan ijin pertambangan sebelum ada penetapan wilayah pertambangan. Untuk itu, Pemkab. Blitar telah mengajukan titik-titik lokasi penambangan kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang memiliki kewenangan terhadap aliran sungai Gunung Kelud, dan saat ini bisa menunggu kepastiannya dari Pemerintah Pusat.
Penambangan pasir liar sendiri di wilayah Kabupaten Blitar diantaranya terkonsentasi di Kecamatan Ponggok, Kecamatan Nglegok, dan Kecamatan Udanawu dimana daerah tersebut merupakan daerah aliran suangi lahar. Hingga kini Pemkab. Blitar telah mencatat 15 penambang pasir yang beroperasi tanpa ijin. (IM-Dishubkominfo)