LKKNU DAN BNN KABUPATEN BLITAR REKOMENDASIKAN PAYUNG HUKUM PENANGANAN NARKOBA

Upload by - Kamis, 27 Juni 2013

Narkoba tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua sekalipun tak luput dari jeratan penyalahgunaan narkoba. Diperkirakan sekitar 1,5% dari total penduduk Indonesia adalah korban penyalahgunaan narkoba. Masalah peredaran narkoba ini juga tak kalah mengkhawatirkan, tidak hanya di kota-kota besar saja namun sudah merambah ke pelosok Indonesia.
Kepala BNN Kabupaten Blitar, Henri Setiawan mengatakan, “Berdasarkan data di BNN Pusat, Kabupaten Blitar masuk peringkat 3 di Jawa Timur untuk kategori wilayah strategis peredaran narkoba setelah Surabaya dan Malang. Kami mensinyalir masukkan bandar kelas kakap di wilayah Kabupaten Blitar, diantaranya melalui jalur perkawinan”.
Untuk itu, sudah selayaknya pemerintah daerah membuat payung hukum berupa Perda untuk penanganan kasus narkoba di Kabupaten Blitar dan melibatkan semua elemen masyarakat dalam aksi perang melawan narkoba, lanjut Henri. Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga NU (LKKNU) Kabupaten Blitar, Lutfi, mengaku prihatin dengan meningkatnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang mengalami peningkatan 10% lebih, sehingga pihaknya merekomendasikan agar segera di buat payung hukum dalam bentuk apapun agar dapat menekan pengunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Blitar. Payung hukum itu dinilai urgent untuk menimbulkan efek jera bagi pengguna dan pengedar. Sehingga diperlukan adanya komitmen dari para penegak hukum. (IR-Dishubkominfo)