UU KIP, PEMERINTAHAN DAN BADAN PUBLIK HARUS SIAP TERBUKA
Upload by - Kamis, 04 Juli 2013
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang sering disebut UU KIP, berlaku mulai tanggal 30 April 2010. Berlakunya UU KIP itu tentunya membawa implikasi jika diterapkan di daerah. Semua urusan tata kepemerintahan berupa kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan anggaran pemerintah, maupun pembangunan di daerah harus diketahui oleh publik. Sehingga ada konsekuensi bahwa aparatur pemerintahan atau badan publik harus bersedia dan siap secara terbuka dan jujur memberikan informasi yang diperlukan oleh publik atau masyarakat. Demikian ungkapan Imadoedin, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ketika menjadi narasumber di acara Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Dalam Rangka Implementasi UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Ruang Perdana, Kamis (4/7), yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar.
Dijelaskan pula, kewajiban yang juga harus dipenuhi oleh badan Publik antara lain; meneyediakan dan memberikan informasi publik, menetapka SOP, menetapkan dan memutakhirkan DIP secara berkala setidaknya 6 bulan sekali, menyediakan sarana dan prasarana Laporan Informasi Publik (LIP) serta melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap LIP.
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan tentang klasifikasi informasi publik, yakni terbuka dan dikecualikan. Terbuka diumumkan berkala meliputi profil Badan Publik (BP), kegiatan dan kinerja, laporan keuangan; sementara Diumumkan serta merta antara lain informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (tibum), sedangkan tersedia setiap saat meliputi DIP, perjanjian dengan pihak ketiga. Untuk yang dikecualikan yakni rahasia Negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis. Tahapan klasifikasi informasi yaitu melakukan pendataan seluruh program tahunan, mengklasifikasi seluruh program beserta anggaran pendukung, mengklasifikasi jenis-jenis program informasi publik, dan mengklasifikasi jenis-jenis program pengecualian.
Sementara itu terkait PPID, pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi yangs elanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab dalam pengumpulan penyimpanan serta pelayanan informasi di Lingkungan Kementerian Dalam negeri dan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Palal Ali Santoso dalam sambutannya diacara tersebut mengatakan, kegiatan ini sebagai sarana memantapkan komitmen dalam mengimplementasikan UU KIP. Sehingga bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi. (humas)