PROLEGDA 2014, PEMKAB. BLITAR BERENCANA AJUKAN 12 RANPERDA
Upload by - Selasa, 16 Juli 2013
Program Legislasi Daerah (Prolegda) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Prolegda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah. Prolegda juga merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah.
Untuk Prolegda tahun 2014 mendatang, Pemkab Blitar berencana mengajukan 12 Ranperda. Kepala Bagian Hukum Pemkab. Blitar, Haris Susianto mengungkapkan, dari hasil inventarisasi yang dilakukan Bagian Hukum, sejak bulan Juni 2013 lalu, tercatat ada 5 SKPD yang mengajukan usulan Ranperda, diantaranya Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Badan Pengelola Keuangan Daerah, serta Dinas Pendidikan. Dari kelima SKPD tersebut, Bagian Hukum menerima 12 pengajuan judul Ranperda untuk diajukan dan dibahas dalam Prolegda Tahun 2014 mendatang. diantaranya Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dan Perpustakaan Umum Daerah serta Ranperda Penggantian Biaya Cetak KK dan KTP. Lebih lanjut Haris mengungkapkan, dimungkinkan jumlah Ranperda yang diajukan bisa bertambah, menyesuaikan dengan jumlah pengajuan dari masing-masing SKPD, namun Sebelum diajukan ke Badan Legislasi Daerah, Ranperda yang diajukan SKPD akan terlebih dahulu dikaji di tingkat eksekutif untuk penyempurnaan isi Ranperda. (IM-Dishubkominfo)