1 AGUSTUS 2013, BATAS AKHIR PENYERAHAN SK PENGUDURAN DIRI KADES DAN PERANGKAT YANG NYALEG
Upload by - Kamis, 01 Agustus 2013
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kab.Blitar, Bagian Tata Pemerintahan, dan Caleg dari Kades serta Perangkat, telah mengadakan pertemuan yang intinya memberikan sosialisasi syarat-syarat yang harus dipenuhi ketika mencalonkan diri sebagai Caleg. Diantara syarat-syarat tersebut adalah harus adanya SK Pengunduran Diri yang ditandatangani Bupati. Hingga kini masih terdapat 9 Kades dan 1 Perangkat yang belum menyerahkan persyaratan tersebut. Untuk itu, KPU Kabupaten Blitar Akan bersikap tegas terhadap 9 Kades dan 1 Perangkat Desa yang tidak menyerahkan SK Pengunduran Diri hingga 1 Agutus 2013 mendatang. Pernyataan ini disampaikan oleh Divisi Pencalegan KPU, Jamali. Jamali mengungkapkan, dari 18 Kades, 9 diantaranya dan 1 perangkat dari 3 total perangkat yang mencalonkan diri menjadi anggota legislative, hingga kini belum menyerahkan SK Pengunduran Diri ke KPU. SK pengunduran diri ini, akan ditunggu KPU hingga batas tanggal 1 Agustus 2013 jam 16.00 WIB. KPU akan bersikap tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk Kades dan Perangkat Desa yang sampai batas akhir tidak menyerahkan SK pengunduran diri, sesuai dengan Surat Edaran KPU RI No. 229 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota dan Verifikasi Pendaftaran Calon Anggota menyebutkan, untuk bacalon yang dari Kades dan Perangkat Desa yang di coret tidak bisa diganti dengan calon lain. (IR-Dishubkominfo)