BUPATI PASTIKAN SANKSI BAGI PEGAWAI BOLOS DI HARI PERTAMA MASUK USAI CUTI LEBARAN

Upload by - Sabtu, 03 Agustus 2013

Sanksi akan menanti PNS di Kabupaten Blitar jika bolos pada hari pertama masuk kerja pasca cuti lebaran tahun ini. Hal ini Ini ditegaskan oleh Bupati Blitar, Herry Noegroho. Herry memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi pegawai termasuk Kepala SKPD yang nekat membolos pada hari pertama masuk kerja usai cuti lebaran pada 12 Agustus 2013. Menurutnya waktu libur 1 minggu yang ditetapkan pemerintah sudah cukup bagi PNS untuk merayakan Idul Fitri, sehingga tidak ada alasan untuk memperpanjang cuti lebaran dengan tidak masuk tanpa ijin. Secara terpisah Inspektur Kab. Blitar, Achmad Lazim mengatakan, bahwa pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri akan digelar apel bagi semua karyawan Pemkab. Blitar, dimana masing-masing Kepala SKPD wajib menyampaikan jumlah pegawainya yang hadir atau tidak hadir. Selain itu, selama dua hari pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2013, akan dilaksanakan inspeksi mendadak ke masing-masing SKPD untuk melakukan cross-check tingkat kehadiran pegawai. Jika ada yang melanggar dengan tidak masuk tanpa keterangan, maka akan diberikan sanksi sesuai PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pelanggarannya, jika ringan maka hanya akan diberikan teguran lisan atau tertulis dan pelanggaran sedang akan mendapatkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala atau penurunan pangkat. Sanksi tersebut tidak berlaku bagi karyawan yang tidak masuk karena cuti atau ijin sakit dengan surat keterangan. (IM-Dishubkominfo)