DUA RANPERDA BAPEMAS DITOLAK DPRD KAB. BLITAR

Upload by - Sabtu, 03 Agustus 2013

Seperti diiberitakan sebelumnya, tahun ini Bapemas Kabupaten Blitar mengajuakan 3 Ranperda untuk dibahas di tingkat DPRD. Ketiga Ranperda tersebut adalah Sistem Pembangunan Partisipatif Daerah (Simpada), Ranperda tentang pemberian  kewenangan kepada Desa, dan Ranperda tentang  swakelola masyarakat. Dari ketiga ranpenda tersebut, dua Ranperda ditolak DPRD yakni Ranperda tentang Pemberian Kewenangan Kepada Desa dan Ranperda tentang Swakelola Masyarakat. Kepala Bapemas Kab. Blitar, Agus Budi Handoko mengatakan, pertimbangan DPRD menolak kedua Ranperda tersebut adalah untuk Ranperda Swakelola Masyarakat, hingga kini belum terdapat perintah UU dari Pemerintah Pusat, sedangkan untuk Ranperda Pemberian Kewenangan Kepada Desa, DPRD menilai pemberian kewenangan kepada desa memiliki cakupan yang luas, sehingga perlu dikaji lebih dalam apa saja kewenangan yang bisa diberikan kepada desa, Apalagi dalam Ranperda tersebut Bapemas mengajukan 360 kewenangan untuk Desa. Selain itu, DPRD menyoroti pula kesiapan SDM pemerintah desa dan anggarannya.

Namun demikian, menurut Agus, DPRD masih memberikan kesepatan untuk kedua Ranperda tersebut diajukan kembali, tentu setelah dikaji lebih lanjut, dan rencananya Bapemas akan mengajukannya kembali 2 Ranperda tersebut pada Prolegda 2014 mendatang. (IM-Dishubkominfo)