TIDAK MASUK TANPA KETERANGAN, 7 PNS DI LINGKUP PEMKAB. BLITAR DIJATUHI SANKSI

Upload by - Jum'at, 16 Agustus 2013

Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Inspektorat Kab. Blitar pada tanggal 12 dan 13 Agustus 2013 lalu pasca libur dan cuti lebaran, terhitung 7 orang PNS tidak masuk tanpa keterangan. Dari data Inspektorat, pada hari pertama tidak ditemukan pegawai yang mangkir kerja tanpa ijin. Dari 40 SKPD di lingkup Pemkab. Blitar baik Dinas, Badan, dan Kantor, tingkat kehadiran pegawai mencapai 93%. Dengan jumlah PNS sebanyak 1.883 orang, hanya 1.750 yang hadir dan 129 sisanya abstain. Namun ketidakhadiran mereka dikarenakan sakit, ijin, cuti, lepas piket, dan tugas dinas. Demikian halnya di kecamatan dan kelurahan, pada hari pertama masuk tidak didapati pegawai yang membolos, dimana dari 70 SKPD, dari jumlah PNS sebanyak 764 orang, 753 diantaranya hadir dan 22 lainnya tidak masuk dikarenakan sakit, ijin, cuti, lepas piket, dan tugas dinas. Namun pada hari kedua sidak digelar, didapati 7 orang PNS mangkir kerja, yakni 2 orang dari SKPD di lingkup Pemkab. Blitar dan 5 orang dari kecamatan. Menurut Inspektur Kab. Blitar, Achmad Lazim, ke-7 pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan tersebut sudah dipanggil dan dimintai keterangan pada Jumat, 16 Agustus 2013. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan dan dijatuhi sanksi sesuai PP No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Namun sanksi yang diberikan hanya berupa teguran tertulis, mengingat pelanggaran dinilai masih tergolong ringan. Lebih lanjut Lazim mengungkapkan, pasca dijatuhi sanksi, PNS bersangkutan diharapkan bisa meningkatkan disiplin kerja. Sebab jika mereka kembali melakukan pelanggaran yang sama, maka sanksi yang diberikan akan ditingkatkan yakni berupa penurunan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berkala. (IM-Dishubkominfo)