PEMKAB. BLITAR WACANAKAN REWARD AND PUNISHMENT PENYERAPAN APBD OLEH SKPD

Upload by - Senin, 02 September 2013

Hingga bulan Agustus 2013, 60% lebih APBD Kabupaten Blitar belum terserap, dimana realisasi anggaran baru mencapai 31,8%. Padahal jika mengacu pada SK Bupati, seharusnya pada triwulan pertama APBD terserap 30%, triwulan kedua 40%, triwulan ketiga 20%, dan triwulan keempat 10%. Untuk itu, Pemkab. Blitar mewacanakan reward and punishment penyerapan APBD oleh SKPD. Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab. Blitar, Mahadin, reward and punishment ini diwacanakan untuk memacu SKPD dalam penyerapan APBD. Wacana tersebut utamanya ditekankan pada punishment bagi SKPD yang lamban dalam menyerap anggaran. Punishment atau sanksi yang diberikan yakni pengurangan anggaran pada APBD tahun berikutnya, dimana jika wacana ini dilaksanakan, diharapkan bisa mengubah tren penyerapan anggaran di akhir tahun yang selama ini terjadi. Namun diakui Mahadin, pemberlakuan sanksi tersebut masih akan dirumuskan kembali, mengingat jika benar-benar diterapkan, maka pengurangan anggaran di SKPD dimungkinkan akan mengurangi pula alokasi anggaran yang menyangkut kebutuhan masyarakat. (IR-Dishubkominfo)