20 INCUMBENT DIPASTIKAN MAJU DALAM PILKADES SERENTAK 27 OKTOBER MENDATANG
Upload by - Kamis, 05 September 2013
Hingga kini, baru 4 kecamatan antara lain Srengat, Panggungrejo, Udanawu, dan Sutojayan yang sudah mengajukan SK Bupati tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa yang akan maju kembali dalam pencalonan Kepala Desa. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winaraso. Menurut Hendro, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Perbub yang menyebutkan bahwa terhitung sejak diputuskan sebagai calon tetap sampai dengan penetapan calon terpilih, maka Kepala Desa yang masih menjabat dan mencalonkan kembali, harus mengajukan surat pemberhentian semetara kepada Bupati. Dari data sementara yang diterima Bagian Pemerintahan, tercatat ada 20 incumbent yang mencalonkan kembali dalam Pilkades yang akan digelar serentak pada 27 Okotober mendatang.
Sesuai jadwal, dari 156 desa yang akan menggelar Pilkades, sebagian besar sudah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dan mulai membuka pendaftaran calon. Pendaftaran calon dilaksanakan sepanjang bulan September ini, namun jadwalnya diserahkan pada masing-masing panitia di tingkat desa. Sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Perbub yang mengatur bahwa tidak diperbolehkannya calon tunggal, sehingga ketika calon yang mendaftar sudah lebih dari satu dan dianggap cukup maka pendaftaran harus ditutup. (IM-Dishubkominfo)