BELUM ADA PERDA, PEMKAB. BLITAR KESULITAN SUSUN RDTK KAWASAN PERTANIAN
Upload by - Kamis, 12 September 2013
Belum ditetapkannya titik area lahan pertanian berkelanjutan yang diatur dalam Perda, menyulitkan Pemkab. Blitar dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan (RDTK). Demikian diakui Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Blitar, Sumantri. Sumantri mengatakan, meski baru akan dimulai pada Tahun 2014 mendatang, namun keberadaan Perda yang mengatur tentang titik-titik mana saja yang ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan sangat dibutuhkan. Mengingat dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah, penetapan lahan pertanian berkelanjutan hanya disebutkan secara global yakni seluas 28.403 hektar. Sedangkan lokasi mana saja yang ditetapkan tidak dijelaskan secara rinci, sehingga jika tidak diperkuat Perda yang secara khusus mengatur hal tersebut, maka penataan RDTK utamanya untuk kawasan pertanian akan terkendala. Dikhawatirkan, jika tanpa dasar hukum yang kuat, masyarakat yang tanahnya sudah terlanjur ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan dan disusun dalam RDTK memprotes dan melakukan tuntutan hokum.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kab. Blitar, Eko Priyo Utomo mengatakan, untuk menentukan titik lokasi yang akan ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan membutuhkan proses yang cukup panjang. Karena pemerintah harus meyakinkan masyarakat melalui sosialisasi secara mendalam kepada petani atau pemilik lahan. Mengingat setelah lahan mereka sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan, maka menjual atau mengalihfungsikannya tidak diperbolehkan dan terancam sanksi hukum kendati status mereka sebagai pemilik. (IM-Dishubkominfo)