PEMKAB. BLITAR REALISASIKAN DANA BAGI HASIL PAJAK UNTUK 220 DESA
Upload by - Senin, 16 September 2013
Dana bagi hasil pajak tahap pertama tahun 2013 mulai dibagikan pada bulan September 2013 ini, demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Kab. Blitar, Ismuni. Menurut Ismuni, sesuai dengan ketentuan Perbub, desa yang potensial menerima 60% dari 20% nilai penerimaan pajak dan retribusi Kabupaten, sedangkan desa yang tidak potensial hanya menerima 40% dari 20%. Dana bagi hasil pajak tersebut dibagikan kepada 220 desa, dimana nominal terendah yang diterima desa sebesar Rp 18 juta dan nominal tertinggi sebesar Rp 80 juta.
Berdasarkan data Dinas Pendapatan, jumlah penerimaan pajak daerah Kab. Blitar sampai dengan bulan September sebesar 19 miliar, sedangkan retribusi sebesar Rp 21 miliar. (IM-Dishubkominfo)