53 JABATAN SEKDES PNS DI KAB. BLITAR BELUM TERISI

Upload by - Rabu, 18 September 2013

Sampai dengan tahun 2013 ini, sebanyak 53 Sekretaris Desa (Sekdes) PNS di Kabupaten Blitar yang posisinya kosong. Selain karena pension, beberapa Sekdes Non PNS juga sudah memasuki masa purnabakti. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso. Menurut Hendro, hingga kini kekosongan tersebut belum terisi, mengingat Pemkab. Blitar terganjal beberapa aturan dari Pemerintah Pusat seperti pada saat pemberlakuan moratorium CPNS yang berlaku mulai tahun 2011 lalu. Meskipun saat ini Pemerintah sudah kembali membuka rekuitment CPNS dari jalur umum, namun agenda tersebut tidak bisa dilaksanakan di Kab. Blitar, Hal ini dikarenakan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat, daerah yang pos belanja pegawainya dalam APBD melebihi 50% tidak diperbolehkan melakukan perekrutan CPNS jalur umum. Jika menggunakan mekanisme mutasi pegawai di lingkup Pemkab. Blitar untuk mengisi kekosongan jabatan puluhan Sekdes PNS tersebut, Pemkab. Blitar terganjal PP No. 45 Tahun 2007 yang mengharuskan jabatan Sekdes diisi oleh pegawai yang berdomisili di desa tempat mereka bertugas, selain itu Sekdes baru bisa dimutasi setelah mejabat selama 6 tahun. Kesulitan lainnya, saat ini Pemkab. Blitar mengalami kekuarangan pegawai, sehingga jika harus memutasi PNS ke wilayah, dikhawatirkan akan menganggu kinerja pemerintahan. Selain menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, untuk mengupayakan agar kekosongan jabatan Sekdes dapat terisi, Bagian Pemerintahan Pemkab. Blitar mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar membuat pengecualian bagi daerah yang nilai APBD untuk pos belanja pegawainya melebihi 50% tetap bisa menggelar perekrutan CPNS jalur umum namun hanya dikhususkan untuk formasi Sekdes, namun hingga kini usulan tersebut belum mendapatkan respon. (IM-Dishubkominfo)