MULAI MENJAMUR, PEMKAB BLITAR BATASI PENDIRIAN PASAR MODERN

Upload by - Rabu, 18 September 2013

Maraknya pendirian pasar modern yang tersebar di 22 kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar, akan dibatasai oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Ini dilakukan untuk melindungi pasar tradisional yang telah ada terlebih dahulu. Keterangan itu di sampaikan  Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar, Adi Andaka. Menurut Adi, saat ini banyak pengajuan pendirian pasar modern, namun Pemkab sangat selektif memberikan ijin kepada pasar modern tersebut. Sebelum mengeluarkan ijin, tim KPTSP dan SKPD terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan pengajuan ijin pendirian pasar modern tidak melanggaran aturan. Terutama yang menjadi pertimbangan adalah soal jarak pasar modern dengan pasar tradisional, minimal yang diberikan ijin adalah 1 km. Jika jaraknya kurang, tim KPTSP dan SKPD terkait tidak akan merekomendasikan penerbitan ijin. Untuk pasar modern satu nama, di masing-masing kecamatan dibatasi maksimal 3 tempat.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD Kab. Blitar, M.Taufiq, mengatakan, Pemerintah Kab. Blitar sudah seharus melakukan pengetatan ijin untuk melindungi pasar tradisional, bahkan tidak hanya itu, harus ada penertiban terhadap pasar modern yang sudah terlanjur diberi ijin, namun terlalu dekat dengan pasar tradisional. (IR-Dishubkominfo)