TUNGGU JUKNIS DARI KPU PUSAT, KPU KAB. BLITAR BELUM TENTUKAN ZONA PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Upload by - Kamis, 19 September 2013
Peraturan KPU No. 15 tahun 2013 tentang perubahan pertama No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Namun untuk pelaksanaan di daerah, masih menunggu bimbingan teknis dari KPU Pusat yang akan dilaksanakan pada 20-21 September 2013 ini. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Miftahul Huda. Menurut Huda, jika mengacu ketentuan kampanye yang baru, ada perubahan yang signifikan terutama untuk pemasangan alat peraga. Misalnya parpol dapat memasang bilboard atau baliho satu desa satu unit, dan untuk pimpinan parpol yang mencalonkan diri fotonya tidak boleh di pasang. Sementara untuk parpol atau caleg bisa memasang spanduk dengan ukuran 1,5 m x 7 m dengan zonasi yang hingga kini belum ada penetapan. Penetapan akan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Blitar namun menunggu hasil koordinasi dengan KPU Pusat. Setelah penetapan zonasi dilakukan, maka akan dilakukan sosialisasi ke parpol soal pemasangan alat peraga caleg. (IR-Dishubkominfo)