CALON JAMAAH HAJI ASAL KABUPATEN BLITAR DILARANG MEMBAWA BARANG DIATAS 32 KILOGRAM
Upload by - Senin, 23 September 2013
Menurut keterangan Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Blitar Syaikul Munib sesuai dengan intruksi dari maskapai penerbangan, calon jamaah haji tidak boleh membawa barang bawaan melebihi 32 kg. Larangan lain tidak boleh membawa benda cair, senjata tajam,obat terlarang dan barang-barang yang membahayakan. Dan sebelum berangkat koper CJH dilakukan pengecakan terlebih dahulu oleh putuagas yang sebelumnya di simpan di aula kemenag Kabupaten Blitar. Sementara menjelang keberangkatan ada satu lagi CJH asal Kab. Blitar yang meninggal dunia. Sehingga total yang tidak bisa berangkat ada 4 orang 3 orang diantaranya meninggal dunia dan 1 orang sakit stroke. Masing-maisng yang meninggal dunia Siami warga Sanankulon, Suwito warga Ponggok dan Asfikah dari Udanawu, sedangkan yang mengundurkan diri karena sakit Mulyani dari Jatinom. Sementara sebanyak 601 CJH asal Kabupaten Blitar akan diberngkatkan oleh Bupati Blitar Heri Nugroho pada Selasa 24 September jam 06.00 WIB dari Kantor Dinas Perhubungan di Kecamatan Srengat. (IR-Dishubkominfo)