PEMKAB BLITAR SIAP IMPLEMENTASIKAN PENGALIHAN PBB P-2

Upload by - Selasa, 01 Oktober 2013

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) harus dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota paling lambat 1 Januari 2014. Harapannya pelaksanaan pengalihan PBB-2 di Kabupaten Blitar berjalan baik.  Demikian ungkapan Bupati Blitar H. Herry Noegroho melalui Sekretaris Daerah, Palal Ali Santoso saat membuka Sosialisasi Pengalihan PBB P-2 menjadi pajak daerah, Selasa (1/10) di LEC Pojok Garum.

Sekretaris Daerah juga menjelaskan, indikator kesuksesan pengalihan ini terletak pada kemampuan untuk mendorong dan memastikan besaran potensi PBB P-2 menjadi realisasi yang akan semakin meningkatkan penerimaan PAD Kabupaten Blitar. PAD kabupaten yang memiliki 22 kecamatan ini sekitar 106 M yang bersumber dari 42 sumber pendapatan. Targetnya ke depan bisa mencapai lebih dari 0,3%. Potensi PBB P-2 memang terbilang besar dan bahkan dari tahun-ketahun diprediksikan akan meningkat seiring dengan perkembangan investasi sektor property dan gairah investasi pemilik modal di Kabupaten Blitar. Sebelumnya bagi hasil PBB P-2 kabupaten/kota memiliki porsi tidak lebih dari 64,8% saja karena masih sebasar 16,2% yang harus diserahkan untuk provinsi dan 10% untuk Pemerintah Pusat. Dengan perubahan ini seluruh hasil PBB P-2 akan menjadi hak kabupaten/kota. Untuk itu, ini harus dapat dioptimalkan dengan menyiapkan berbagai langkah persiapan.

Sekretaris Daerah juga mengingatkan, adanya tantangan dalam implementasi PBB P-2 sebagai pajak daerah di Kabupaten Blitar. Ini terkait dengan jumlah objek pajak PBB P2 yang Tahun 2013 sudah mencapai 765.665 objek pajak dengan ketetapan baku sejumlah Rp. 20.060.451.594,-. Angka tersebut ditahun 2014 tentu akan mengalami peningkatan. Jumlah objek pajak yang besar ini akan menjadi potensi bagi peningkatan PAD Kabupaten Blitar yang sekaligus mempunyai potensi permasalahan baik dari sisi administrasi pengelolaan maupun pemungutannya.

Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat 2 (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab antara lain; sarana dan prasarana, struktur organisasi dan tata kerja, sumber daya manusia, peraturan daerah, dan kerjasama dengan pihak terkait. (Humas)