DINAS KESEHATAN KABUPATEN BLITAR LAKUKAN PENCEGAHAN PENYEBARAN PENYAKIT DIFTERI
Upload by - Rabu, 23 Oktober 2013
Pemerintah Provinsi Jatim menetapkan KLB (Kejadian Luar Biasa) penyakit difteri sejak 7 Oktober 2011 dan mulai berlaku 10 Oktober 2011. Penetapan status KLB tersebut dilakukan menyusul sebanyak 11 anak meninggal dunia dari 333 kasus difteri yang muncul selama tahun 2011 di Jawa Timur. Tahun 2013 ini saja, jumlah kasus di Jawa Timur sudah mencapai 1.264 yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur dengan jumlah meninggal dunia sebanyak 37. Mengantisipasi hal ini, Pemerintah Kab. Blitar melalui Dinas Kesehatan-nya telah melakukan beberapa kegiatan pencegahan agar penyakit ini tidak meluas. Demikian diungkapkan Kabid P2MK Dinas Kesehatan Kab. Blitar, Hari Purwanto. Menurut Hari, antisipasi penyebaran penyakit ini diantaranya dengan melakukan proteksi kepada lingkungan sekitar, jika ada satu penderita untuk dilakukan penanganan, termasuk dilakukan pencegahan. Dengan cara tersebut, hingga bulan Oktober tahun 2013 ini, hanya ditemukan 15 penderita di Kabupaten Blitar dan semuanya sudah dapat tertangani dengan baik serta tidak ada yang meninggal dunia. Hari Purwanto juga menyampaikan bahwa difteri dapat menular melalui nafas, sehingga jika ada nyeri tenggorokan, panas, dan di tenggorokan ada bercak putih kotor, segera di bawa ke dokter untuk penanganan lebih lanjut. Penyakit difteri dapat dicegah sejak dini. Upaya pencegahan bagi serangan difteri ini dilakukan secara dini kepada anak-anak atau balita dengan mendapatkan imunisasi DPT pada usia 2 bulan ke atas. Biasanya vaksin DPT diberikan pada kegiatan bulan imunisasi di sekolah kepada anak SD kelas 1. Pencegahan penyebaran penyakit difteri juga dilakukan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS yang harus terus dilakukan seperti mencuci tangan sebelum makan. (IR-Dishubkominfo)