14 RIBU PEMILIH DI KAB.BLITAR BELUM MEMILIKI NIK
Upload by - Jum'at, 08 November 2013
Setelah KPU Pusat menetapkan DPT secara nasional, ada 10 juta lebih pemilih yang tidak memiliki NIK. Dari jumlah DPT yang telah di tetapkan KPU Kab.Blitar 912.706, 14 ribu diantaranya tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kab. Blitar, Miftakhul Huda. Menurut Huda, pemilih yang tidak memiliki NIK tersebut sesuai dengan SE No. 756/KPU/XI/2013 perihal perbaikan Nomor Induk Kependudukan Invalid, harus dilakukan verifikasi ulang untuk mengisi kekosongan tersebut. Selanjutnya yang akan dilakukan KPU Kab.Blitar adalah, KPU akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mengumpulkan PPK, PPS untuk melakukan validasi ulang untuk meminta pemilih mengisi NIK, untuk kemudian dibuatkan berita acara .
Meskipun KPU Pusat memberikan waktu 30 hari untuk validasi NIK, namun KPU Kab. Blitar menargetkan 15 hari kedepan permasalahan validasi NIK sudah dapat terselesaikan. Kosongnya NIK pemilih tersebut diduga karena banyak pemilih yang belum memperbarui KK, serta alamat baru di data nama dan alamat KTP. (IR-Dishubkominfo)