DISPENDUK CAPIL KABUPATEN BLITAR LAKUKAN KLARIFIKASI NIK INVALID PADA DPT PILEG

Upload by - Selasa, 19 November 2013

Berdasarkan data di KPU Kab. Blitar, ada 14 ribu DPT yang nomor induk kependudukan kosong atau NIK invalid, sehingga perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut. Demikian disampaikan  Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Blitar, Eko Budi Winarso. Menurut Eko, data dari KPU akan dibandingkan dengan data yang dimiliki Dispendukcapil, sehingga dapat diketahui mengapa data DPT tersebut tidak mempunyai nomor induk kependudukan.  Seseorang bisa masuk NIK invalid, bisa disebabkan karena salah pencatatan data, misalnya kurang angka, atau bisa juga karena seseorang tersebut masih terdata di daerah lain dan di daerah lain belum terdelete. Maka akan dilakukan penelusuran adanya nik invalid tersebut.
Sementara itu, sebelumnya KPU Kab. Blitar mengumumkan ada 14 ribu warga yang masuk DPT Pileg Kab. Blitar yang masuk NIK invalid. (IR-Dishubkominfo)