GUBERNUR TETAPKAN UMK KAB. BLITAR 2014 SEBESAR 1 JUTA

Upload by - Jum'at, 29 November 2013

Secara resmi Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan dan menandatangani nilai upah minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014. Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 78 Tahun 2013 tentang UMK di Jawa Timur tahun 2014 tertanggal 20 November 2013. Untuk Kabupaten Blitar, UMK Tahun 2014 mendatang ditetapkan sebesar Rp 1 juta, nilai tersebut naik dari usulan yang diajukan Bupati sebesar Rp 995 ribu. Selain Kab. Blitar, 4 daerah lain yang nilai UMK-nya dinaikkan dari usulan menjadi Rp 1 juta antara lain Kota Blitar, Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, dan Magetan. Menurut Sekretaris Daerah Kab. Blitar, Palal Ali Santoso, nilai UMK tahun 2014 tersebut akan segera disosialisasikan kepada pengusaha, dimana sampai dengan tahun 2013 sedikitnya ada 600 perusahaan yang beroperasi di Kab. Blitar. Para pengusaha sendiri diwajibkan mematuhi penetapan UMK tersebut. Meski demikian penerapan UMK dalam pengupahan masih dapat menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Jika perusahaan tidak mampu menerapkan nilai UMK, maka jam kerja karyawan harus disesuaikan dengan upah yang diberikan. Dalam Pergub disebutkan bahwa UMK berlaku mulai 1 Januari 2014. Jika ada perusahaan keberatan dengan penetapan UMK, Pemkab. Blitar memberikan waktu bagi mereka untuk mengajukan penangguhan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. (IM-Dishubkominfo)