MULAI 2014, KEMENAG KAB. BLITAR HANYA LAYANI PENCATATAN NIKAH SAAT JAM KERJA DI KANTOR KUA

Upload by - Minggu, 08 Desember 2013

Adanya perubahan kebijakan pencatatan nikah hanya saat jam kerja dan dilakukan hanya di Kantor KUA ini diputuskan menyusul adanya keputusan secara nasional terkait di kembalikanya kebijakan sesuai dengan aturan yang ada, dimana kebijakan tersebut diberlakukan untuk semua KUA di Kabupaten Blitar. Demikian diungkapkan Kepala Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah Kemenag Kab. Blitar, Arif Faizin. Lebih lanjut Arif mengungkapkan, untuk yang menikah di bulan Desember 2013 ini masih akan dilayani seperti semula karena datanya sudah terlanjur masuk. Untuk itu masyarakat diminta memahami atas keputusan tersebut dan dapat menyesuaikan dengan kebijakan yang ada.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul kebijakan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Kebijakan ini diambil setelah terungkapnya kasus praktik gratifikasi petugas KUA di Kediri, sementara sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Pasal 21 Ayat (1), proses pernikahan di jam kerja hanya dikenai biaya Rp. 30.000,-. (IR-Dishubkominfo)