MESKI DALAM PROSES GUGATAN, SEJUMLAH CALON KADES TETAP AKAN DILANTIK

Upload by - Senin, 09 Desember 2013

Hingga kini, proses hukum atas gugatan hasil Pilkades di Kabupaten Blitar masih berlangsung, baik di tingkat Pengadilan Negeri Blitar maupun PTUN, namun sejumlah calon Kepala Desa yang termasuk dalam sengketa Pemilihan Kepala Desa tersebut tetap akan dilantik. Demikian ditegaskan Kabag Pemerintahan Kab. Blitar, Suhendro Winarso. Suhendro mengatakan, jadwal pelantikan Kepala Desa sudah ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2013 mendatang, dimana sesuai ketentuan yang tertera dalam Perbub, Bupati hanya memiliki waktu 15 hari masing-masing untuk pengesahan calon dan pelantikan. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka akan menjadi blunder bagi Pemkab. Blitar. Tercatat ada 4 Desa yang bersengketa, masing-masing Desa Jugo dan Serang yang gugatan Pilkades-nya diajukan ke PN Blitar dan Desa Sumberasri serta Kemloko yang saat ini proses hukumnya masih berlangsung di PTUN. Sedangkan ada 2 desa lain yang pelaksanaan Pilkades-nya juga berujung pada laporan polisi, namun tidak menyentuh konteks hasil Pilkades, melainkan kasus pidana. Hendro berharap, agar sebelum pelantikan dilangsungkan sudah ada putusan dari kasus gugatan baik yang ditangani PN mupun PTUN. Jika sampai waktu pelantikan belum ada keputusan, maka pelantikan akan tetap dilakukan.

Sesuai hasil Pilkades serentak yang digelar pada 27 Oktober 2013 lalu, terdapat 153 calon Kades terpilih yang akan dilantik, namun jumlah tersebut dimungkinkan bertambah menjadi 154, yakni Calon  Kepala Desa Sumberarum Wates yang sebelumnya batal mengikuti Pilkades serentak karena salah satu calon meninggal dunia. (IM-Dishubkominfo)