PEMERINTAH KAB. BLITAR SIAP MENGGRATISKAN KEPENGURUSAN ADMINDUK

Upload by - Jum'at, 13 Desember 2013

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar Eko Budi Winarso mengaku siap melaksanakan rencana pemerintah pusat yang akan menggratiskan biaya kepengurusan administrasi kependudukan seperti KTP, KK maupun akte kelahiran. Namun konsekuensinya, pemerintah setiap tahun akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 2,5 miliar rupiah dari retribusi kepengurusan adminduk tersebut. Menurutnya, untuk biaya kepengurusan adminduk akan ditanggung oleh pemerintah pusat, sementara untuk kegiatan lain-lain akan ditanggung pemerintah daerah. Lebih jauh Eko Budi Winarso mengatakan, karena hal itu kebijakan pemerintah pusat, daerah tinggal melaksanakan. Untuk itu pada tri bulan pertama tahun 2014 akan dilakukan sosialisasi bersama dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, pada 26 November 2013, DPR RI telah menyetujui perubahan atas UU No. 23 tahun 2006 tentang Adinistrasi Kependudukan, dimana perubahan tersebut cukup signifikan diantaranya menggratiskan pelayanan adminduk. Mengutip antaranews, Kementerian Dalam Negeri melakukan sosialisasi perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) kepada seluruh aparat Disdukcapil di daerah. Perubahan yang terjadi dalam UU tersebut cukup signifikan, antara lain mengenai stelsel aktif Pemerintah dalam melakukan pencatatan administrasi kependudukan, dan pencetakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di tingkat kabupaten-kota. Selain itu, pemberlakuan masa KTP elektronik penduduk menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data penduduk, penerbitan akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan negeri, serta yang paling penting adalah pelayanan administrasi kependudukan dengan cuma-cuma atau gratis. (IR-Dishubkominfo)