TANPA IJIN, PENAMBANG PASIR MANUAL MASIH DAPAT BEROPERASI
Upload by - Rabu, 18 Desember 2013
Kendati Pemerintah Pusat belum menetapkan wilayah pertambangan untuk Pulau Jawa, yang kemudian disusul dengan Instruksi Menteri ESDM terkait larangan mengeluarkan ijin baru sebelum wilayah pertambangan ditetapkan, namun para penambang pasir manual tampaknya tetap dapat beroperasi meski tanpa mengantongi ijin. Mereka tidak perlu khawatir bakal terjaring razia Satpol PP. Seperti diungkapkan Kepala Satpol PP Kab. Blitar, Toha Mashuri, pengecualian tersebut menyusul penetapan wilayah pertambangan yang nantinya akan difokuskan untuk usaha penambangan rakyat. ehingga ekploitasi pasir utamanya di kawasan Sungai Brantas hanya boleh dilakukan oleh masyarakat bukan perusahaan. Namun, meski tetap dapat melakukan aktifitas penambangan, para penambang pasir manual tersebut harus membentuk kelompok masyarakat dalam wadah koperasi.
Hingga kini tidak hanya penambang pasir manual saja yang masih beroperasi, namun juga para penambang mekanik. Sebenarnya Satpol PP sudah berkali-kali menggelar razia namun gagal mengamankan mereka karena informasi razia lebih dulu bocor, sehingga petugas kerap tidak mendapati mereka di lokasi.
Lebih lanjut Toha mengungkapkan, kendati wilayah pertambangan sudah ditetapkan, namun nantinya usaha pertambangan yang dikelola oleh perusahaan tidak diperkenankan melakukan ekploitasi pasir di kawasan Sungai Brantas karena hanya akan dikhusukan untuk usaha pertambangan rakyat. Meksipun telah mengantongi ijin, para perusahaan pertambangan hanya boleh melakukan aktifitas penambangan di luar kawasan yang ditangani Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS). (IM-Dishubkominfo)