UU DESA DISAHKAN, PEMDA TUNGGU JUKNIS PEMERINTAH PUSAT

Upload by - Senin, 23 Desember 2013

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, rancangan Undang-Undang Desa akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang di rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI, pada Rabu 18 Desember 2013. Meskipun telah disahkan, namun secara resmi Pemerintah Kabupaten Blitar belum mendapat petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi terkait dengan pelaksanaan UU desa tersebut. Demikian diungkapkan Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso. Menurut Hendro, pelaksanaan Undang-Undang Desa tersebut harus menunggu aturan teknis sebagai petunjuk pelaksanaa seperti  peraturan pemerintah mupun permendagri. Selain itu, hal ini harus ditindak lanjuti dengan penyesuaian Perda tentang desa, dimana harus sesuai dengan UU yang baru, sehingga masih akan menggunakan aturan yang lama selama belum ada petunjuk teknis resmi tersebut diterbitkan, termasuk di dalamnya jika ada kades yang sudah 2 periode menjabat, dan akan mencalonkan kembali, karena dalam UU Desa yang baru, diperbolehkan untuk menjabat 3 kali. Pasca UU Desa ditetapkan, banyak aparat desa yang melakukan konsultasi ke Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar.

Pokok-pokok penting dalam UU Desa yang baru disahkan ini diantaranya periodesasi seorang kepala desa adalah 6 tahun dan dapat dipilih 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut. Selain itu juga disetujui alokasi dana desa dari APBN pusat sampai APBD Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk pembiayaan pembangunan desa. (IR-Dishubkominfo)