BOLOS KERJA, 40 PEGAWAI PEMKAB BLITAR DIKENAKAN SANKSI

Upload by - Selasa, 07 Januari 2014

Blitar – Selasa 7 Januari 2013, sebanyak 40 pegawai dari sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang bolos pada saat apel pasca libur panjang tahun baru harus menjalani apel sendiri. Demikian diungkapkan Wakil Bupati Blitar, Rijanto. Menurut Rijanto, 40 pegawai dari sejumlah SKPD tersebut diberikan sanksi apel sendiri dan baris-berbaris dihadapan Wakil Bupati dan Sekda karena tidak ada keterangan yang jelas saat tidak masuk. Pembinaan disiplin pegawai ini akan terus dilakukan sampai tidak ada yang bolos dan agar kinerja pegawai di lingkup Pemkab Blitar semakin meningkat. Kebijakan ini juga dilakukan terhadap pegawai yang pada Selasa 7 Januari 2014 tidak ikut apel, pada Rabu 8 Januari juga akan disuruh apel sendiri. Sementara itu, langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Blitar soal penegakan disiplin pegawai mendapat dukungan dari DPRD. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Sukamdi mengatakan, penegakan displin pegawai harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sehingga tidak ada lagi pegawai yang bolos kerja pasca liburan atau hari efektif lain agar pelayanan publik tidak terganggu. (IR-Dishubkominfo)