MULAI 1 FEBRUARI 2014, BIAYA KTP/KK DAN AKTA KELAHIRAN DI KABUPATEN BLITAR GRATIS

Upload by - Selasa, 21 Januari 2014

Blitar – Mengacu pada keputusan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Blitar tidak akan menarik biaya pengurusan KTP/KK dan akta kelahiran. Kepala Dinas Pendapatan Kab. Blitar, Ismuni mengungkapkan, penggratisan biaya KTP/KK dan akta kelahiran tersebut akan mulai diberlakukan 1 Februari 2014. Masyarakat yang akan mengurus ketiga dokumen kependudukan tersebut sama sekali tidak akan dikenai biaya. Dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan ini akan berdampak pada hilangnya potensi PAD dari sektor kependudukan yang mencapai Rp 2,1 miliar sehingga akan berdampak pula pada target PAD tahun 2014 yang telah ditetapkan Pemkab. Blitar. Namun demikian, karena baru diberlakukan 1 Februari 2014 mendatang, dalam APBD 2014, Pemkab. Blitar masih memasang target PAD yang sama, dan dikemudian akan dilakukan penyesuaian pada PAK mendatang. Meskipun tahun 2014 ini PAD Pemkab. Blitar berkurang dari sektor kependudukan, namun hal tersebut dapat tertutupi dengan potensi PAD dari PBB yang tahun ini ditargetkan mencapai Rp 15 miliar, lanjut Ismuni. (IM-Dishubkominfo)