TAHUN 2014, KUOTA RASKIN KAB. BLITAR TETAP
Upload by - Kamis, 23 Januari 2014
Blitar – Kuota Raskin untuk Kab. Blitar tahun 2014 ini tidak berubah. Sama seperti tahun 2013 lalu, jatah raskin masih diberikan kepada 72.026 Rumah Tangga Penerima Manfaat (RTPM). Kepala Bagian Perekonomian Kab. Blitar, Budi Hartawan mengungkapkan, kuota raskin sepenuhnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Data penerima raskin diambilkan dari hasil pendataan BPS Tahun 2011 lalu dan diambil 28% diantaranya.
Lebih jauh Budi mengungkapkan, untuk pembagian raskin masih harus menunggu sosilisasi dari Provinsi Jawa Timur yang rencananya akan dilakukan dalam pekan ini. Jika mengacu pada tahun sebelumnya (2013), raskin biasanya dibagikan pada bulan Februari. Sedangkan terkait jatah raskin yang diterima per-RTPM, Budi mengungkapkan bahwa tidak ada perubahan dari tahun lalu yakni 15 kg/RTPM dengan harga beli Rp 1.600/kg.
Saat disinggung mengenai maraknya aksi protes warga soal pembagian raskin yang menyalahi prosedur dan diduga dilakukan oknum perangkat desa, Budi menjelaskan bahwa Pemkab. Blitar telah membuka pos pengaduan untuk warga yang merasa dirugikan atas pembagian raskin. Pos pengaduan ini ditangani oleh bidang pengaduan yakni Bapemas. Namun demikian, selama ini Pemkab. Blitar belum menerima satu pengaduanpun dari masyarakat, masyarakat lebih memilih langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Untuk setiap pengaduan yang masuk pada pos pengaduan, akan ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi di lapangan. Jika terbukti ada penyelewenangan terkait pembagian raskin yang telah menyangkut unsur pidana, maka Pemkab akan pelimpahkannya ke kepolisian. (IM-Dishubkominfo)