TAHUN 2013, 25 PERCERAIAN PNS TERJADI DI LINGKUP PEMKAB. BLITAR

Upload by - Selasa, 28 Januari 2014

Blitar – Sepanjang tahun 2013 lalu, Inpektorat Kab. Blitar mencatat perceraian di kalangan PNS sebanyak 25 kasus. Menurut Inspektur Kab. Blitar, Ahmad Lazim, jumlah tersebut turun dari angka perceraian di tahun 2012 lalu yang tercatat sebanyak 29 kasus. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat, puluhan kasus perceraian PNS tahun 2013 tersebut disebabkan oleh faktor ketidakcocokan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dugaan perselingkuhan, serta masalah ekonomi. Lanjut Lazim, untuk menekan angka penceraian di kalangan PNS tersebut, Pemkab. Blitar secara intensif melakukan pembinaan yang lebih ditekankan di internal SKPD tempat PNS bertugas, yakni melalui Sistem Pengendalian Internal (SIP). Umumnya kasus perceraian yang tidak dapat ditangani oleh SKPD bersangkutan, langsung dilimpahkan ke Inpektorat. Namun untuk dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri, pegawai bersangkutan sebelumnya harus mendapatkan ijin Bupati atas rekomendasi Inspektorat. Di tahun 2013 lalu, Inspektorat melakukan pemeriksaan reguler ke 94 SKPD. Selain kasus perceraian, Inspektorat juga mencatat 26 kasus indisipliner. (IM-Dishubkominfo)