TERGUGAT SENGKETA PILKADES JUGO RESMI AJUKAN BANDING KE PT

Upload by - Rabu, 05 Februari 2014

Blitar – Tergugat kasus sengketa Pilkades Jugo Kec. Kesamben, dalam hal ini Panitia Pilkades, akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan Pengadilan Negeri Blitar yang menetapkan untuk digelar Pilkades ulang di Desa Jugo. Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab. Blitar, Suhendro Winarso, dengan upaya banding yang diambil pihak tergugat maka vonis Pengadilan Negeri atas sengketa Pilkades Jugo belum ingkrah (berkekuatan hukum tetap), sehingga putusan PN yang memerintahkan Pilkades Ulang juga belum dapat dilaksanakan. Pemkab. Blitar masih harus menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi berikut hasil putusan hakim.

Saat disinggung SK Bupati terkait pengangkatan Kades Jugo yang berbuntut hukum, Endro mengungkapkan, SK Bupati tersebut masih tetap berlaku dan dijalankan. Tidak ada pembekuan atau pencabutan SK meski hasil dari Pilkades Jugo masih dalam sengketa. Dikatakan Endro, cukup sulit untuk mencabut SK tersebut sebab harus melalui mekanisme pengajuan gugatan ke PTUN terlebih dahulu, apalagi dalam amar putusan PN juga tidak memerintahkan untuk membatalkan SK.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak penggugat, salah satu calon Kepala Desa, Yusuf mengajukan gugatan ke PN pada 2 Nopember 2013 lalu atau selang tujuh hari setelah pelaksanaan pilkades. Yusuf tidak terima dengan keputusan panitia pilkades yang mengesahkan tiga surat suara yang rusak. Akibatnya ia kalah tipis atau hanya selisih dua suara dengan Paryoto. Paryoto memperoleh 1.079 suara, sedang Yusuf memperoleh 1.077 suara dari total pemilih 3.699 suara. (IM-Dishubkominfo)