PASANG ALAT PERAGA KAMPANYE DI POHON LANGGAR ATURAN
Upload by - Senin, 10 Februari 2014
Blitar – Tidak hanya melanggar masa kampanye, pemasangan tanda gambar caleg maupun parpol di pohon juga tidak sesuai aturan KPU. Menurut Anggota Panwas Kab. Blitar Divisi Pengawasan, Bachtiar Arifin, sesuai dengan PKPU No. 15 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari PKPU No. 1 Tahun 2011 dengan jelas disebutkan bahwa, alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat ibadah, RS, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, sekolah, jalan protokol, fasilitas publik serta taman dan pepohonan.
Namun dari pemantauan Panwas, masih banyak diantara caleg dan parpol yang tetap saja memasang tanda gambar mereka di pohon baik dengan cara ditempel maupun dipaku. Jelas ini melanggar ketentuan, selain merupakan area yang dilarang untuk dipasangi atribut kampanye, tentu hal tersebut akan merusak keindahan dan menyakiti pohon jika cara pemasangannya dengan dipaku.
Untuk itu Panwas meminta agar baik caleg maupun parpol secepatnya melepas atribut mereka yang terpasang di pohon atau tempat-tempat lainnya yang tidak diperbolehkan sesuai PKPU No. 15 tahun 2013. (IM-Dishubkominfo)