TAK MILIKI SIB, NELAYAN SULIT JUAL HASIL TANGKAPAN

Upload by - Kamis, 20 Februari 2014

Blitar – Dari hasil pendataan yang dilakukan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, hingga kini setidaknya masih terdapat 305 kapal nelayan yang dilengkapi dengan Surat Ijin Berlayar (SIB). Meski sudah dilakukan sosialisasi, namun masih banyak juga nelayan yang belum melakukan pengurusan. Demikian diungkapkan Kasi Angkutan Orang dan Barang Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar, Agus Subroto.

Menurut Agus, pendataan SIB tersebut dilakukan menyusul adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 tahun 2012 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Hal ini perlu dipatuhi oleh nelayan, karena jika nelayan tidak memiliki SIB, terancam sulit menjual hasil tangkapan ketika berada di luar wilayah Kabupaten Blitar. Kalaupun bisa menjual, namun dengan harga yang sangat murah. Selain itu nelayan juga akan kesulitan mendaptkan bbm bersubsidi karena tidak punya legalitas.

Saat ini, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Blitar terus melakukan mendataan untuk nelayan yang ada di Tambakrejo Wonotirto, Pagungrejo, Bakung, dan Wates. Ditargetkan tahun 2014 ini semua kepala nelayan sudah mengantongi SIB. (IR-Dishubkominfo)