PANWASLU ANCAM UMUMKAN CALEG BANDEL DI TPS

Upload by - Senin, 03 Maret 2014

Blitar – Maraknya pelanggaran kampanye berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh caleg maupun parpol, membuat Panwas Kab. Blitar gerah. Panwas mengancam bakal mengumumkan nama-nama caleg atau parpol bandel di TPS pada hari H pemilu.

Diungkapkan satu diantara anggota Panwas Kab. Blitar Divisi Pengawasan, Bachtiar Arifin, hal ini sesuai dengan wacana Bawaslu, menyikapi maraknya pelanggaran kampanye oleh caleg dan parpol. Tidak menutup kemungkinan, jika mereka tidak segera menertibkan APK yang melanggar ketentuan pemasangan, maka nama mereka akan diumumkan di hadapan masyarakat. Tentu ini merupakan satu kerugian bagi caleg, karena dapat menimbulkan stigma negatif dan kemungkinkan berpotensi pada hasil perolehan suara.

Panwas Kab. Blitar telah mengantongi 13 ribu lebih pelanggaran kampanye berupa pemasangan APK. Sejumlah partai mendominasi pelanggaran, diantaranya PDIP sebanyak 1.231 pelanggaran, PAN sebanyak 1126 pelanggaran, PPP sebanyak 971 pelanggaran, PKB sebanyak 807 pelanggaran, dan Demokrat sebanyak 770 pelanggaran. (IM-Dishubkominfo)