ANTISIPASI SURAT SUARA DPRD TERTUKAR, PENYORTIRAN DAN PELIPATAN SURAT SUARA DILAKUKAN PER-DAPIL
Upload by - Minggu, 09 Maret 2014
Blitar – Setelah penyortiran dan Pelipatan Surat Suara DPD, DPR RI, dan DPRD Jatim selesai, saat ini petugas KPU mulai melakukan Penyortiran dan Pelipatan surat suara DPRD Kabupaten Blitar. Demikian diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Blitar, Miftahul Huda. Menurut Huda, surat suara DPRD Kabupaten Blitar ini rawan tertukar dengan dapil lain, sehingga KPU menginstruksikan kepada petugas untuk penyortiran dan pelipatan dilakukan setiap daerah pemilihan (dapil). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya surat suara dapil satu masuk ke dapil lainnya, sehingga secara teknis petugas harus menyelesaikan penyortiran dan pelipatasn surat suara dapil I terlebih dahulu, setelah selesai baru dapil II, dan seterusnya.
Sementara itu, dari hasil penyortiran pelipatan surat sura dapil I yang meliputi wilayah Srengat, Ponggok, Udanawu, dan Wonodadi setidaknya ditemukan ada 50 surat suara DPRD Kabupaten Blitar yang rusak seperti sobek maupun terkena tinta. (IR-Dishubkominfo)